Dilansir dari Otosia.com - STNK mati akan tetap kena tilang polisi lalu
lintas. Untuk mengetahui dasar hukum tersebut Divisi Humas Mabes Polri
merilis aturan yang berkaitan dengan hal tersebut.
Pada dasarnya,
pihak kepolisian berwenang untuk melakukan penindakan
terhadap pemilik motor yang melakukan pelanggaran sebagaimana UU Lalu Lintas.
terhadap pemilik motor yang melakukan pelanggaran sebagaimana UU Lalu Lintas.
STNK
adalah bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi (Pasal 65 ayat
[2] UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan - “UU
LLAJ”) yang memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor
registrasi kendaraan bermotor, dan masa berlakunya (Pasal 68 ayat [2] UU
LLAJ).
STNK
ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan
pengesahan (Pasal 70 ayat [2] UU LLAJ). Kemudian ketika telat melakukan
registrasi maka disebut STNK mati, sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo
Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi
dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Secara aturan ketika
kendaraan tidak terdaftar registrasi, maka tidak boleh untuk dioprasikan
sebelum diregistrasi kembali (Pasal 74 ayat [3] UU LLAJ). Singkatnya
STNK mati kendaraan bermotor tidak dapat dioperasikan di jalan. Untuk
keterangan yang lebih rinci bisa dilihat di Divisi Humas Mabes Polri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Masbro,,, Dikomentari...