dilansir dari Otosia.com - Dalam waktu dekat Polda Metro Jaya akan merazia sepeda motor yang
menggunakan knalpot yang menimbulkan suara bising. Bagi kendaraan yang
melanggar akan dikenakan denda maksimal Rp 250 ribu. Apa alasan dan dasarnya?
Landasan yang digunakan untuk kebijakan tersebut adalah UU Nomor 22 Tahun
2009, Pasal 48 terkait 'Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor'.
Secara khusus dituangkan dalam ayat 3 'Persyaratan layak jalan ditentukan oleh
kinerja minimal kendaraan diukur sekurang-kurangnya terdiri atas
emisi gas
buang, kebisingan suara dan seterusnya'.
Kebijakan tersebut bisa saja diterapkan namun pihak kepolisian perlu
mempertimbangkan ketentuan batas maksimal suara yang dihasilkan.
Bagi pengguna smartpone berbasis OS Android bisa mencoba aplikasi Sound
Meter yang akan sangat membantu mengetahui berapa decibels (dB) dari kebisingan
suara knalpot kendaraan Anda. Uji coba yang dilakukan berikut dapat diketahui
pada tiga contoh motor:
Pertama pada jenis kendaraan 2 tak (Vespa) diperoleh angka sekitar 96 dB.
Kemudian motor bebek Yamaha Jupiter MX 135 cc dengan knalpot standar pabrikan
menyentuh angka 95 dB. Dan selanjutnya, test dicoba pada New Honda Mega Pro
dengan knalpot modifikasi aftermarket merk Nob1 3Bold Series, menyentuh angka
100 dB.
Dari hasil tersebut, jika pihak aparat berencana menetapkan standar motor
dengan mesin 80 cc maksimal 80 dB, 80-175 cc maksimal 90 dB dan 175 cc maksimal
90 dB, akan cukup bertentangan dengan hasil uji tersebut.
Karena standar kendaraan yang beroperasi saat ini, diperkirakan memiliki
tingkat kebisingan maksimal mencapai 90 dB bahkan lebih, meski kendaraan belum
dibobok atau penggantian knalpot.
Dan diprediksi, akan banyak peluang motor dengan standar pabrik yang
berpotensial kena tilang. Kesimpulan sementara, masih perlu riset dan pengujian
lebih mendalam lagi untuk menetapkan standar yang tepat dengan alat ukur yang
benar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Masbro,,, Dikomentari...