dilansir dari Otosia.com - Dalam waktu dekat Polda Metro Jaya akan merazia sepeda motor yang
menggunakan knalpot yang menimbulkan suara bising. Bagi kendaraan yang
melanggar akan dikenakan denda maksimal Rp 250 ribu. Apa alasan dan dasarnya?
Landasan yang digunakan untuk kebijakan tersebut adalah UU Nomor 22 Tahun
2009, Pasal 48 terkait 'Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor'.
Secara khusus dituangkan dalam ayat 3 'Persyaratan layak jalan ditentukan oleh
kinerja minimal kendaraan diukur sekurang-kurangnya terdiri atas