WE ARE ONE HEART WITH HONDA | SILAHKAN BERI KOMENTAR


Selasa, 31 Desember 2013

Ukur Kebisingan Knalpot Sebelum Kena Tilang



I 
Dilansir dari Otosia.com - Hasil uji kebisingan knalpot pada motor standar ketika digeber bisa di atas 90 decibels (DB). Dengan angka tersebut, motor berpotensial kena tindakan tilang di tempat dari aparat penegak disiplin.

Dikabarkan standard yang akan ditetapkan yakni, untuk mesin 80 cc maksimal 80 DB, mesin 80-175 cc maksimal 90 DB, selebihnya akan dikenakan tindakan tilang.

Beragam masukan dilayangkan kepada para penegak disiplin, agar tidak hanya mempertimbangkan segi bentuk/fisik knalpot yang tidak standar pabrikan atau dibobok. Sebab kebisingan motor juga bisa disebabkan oleh usia kendaraan yang sudah menua.

Sebuah uji coba dilakukan pada tiga motor, yakni  2 tak (Vespa),  Yamaha Jupiter MX 135 cc dengan knalpot standar pabrikan dan New Honda MegaPro dengan knalpot modifikasi aftermarket merk Nob1 3Bold Series.

Bagi pengguna smartpone berbasis OS Android bisa mencoba aplikasi Sound Meter yang akan sangat membantu mengetahui berapa dB dari kebisingan suara knalpot kendaraan Anda.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Masbro,,, Dikomentari...