I
Dilansir dari Otosia.com - Hasil uji kebisingan knalpot pada motor standar ketika digeber bisa di
atas 90 decibels (DB). Dengan angka tersebut, motor berpotensial kena tindakan
tilang di tempat dari aparat penegak disiplin.
Dikabarkan standard yang akan ditetapkan yakni, untuk mesin 80 cc maksimal
80 DB, mesin 80-175 cc maksimal 90 DB, selebihnya akan dikenakan tindakan
tilang.
Beragam masukan dilayangkan kepada para penegak disiplin, agar tidak hanya
mempertimbangkan segi bentuk/fisik knalpot yang tidak standar pabrikan atau
dibobok. Sebab kebisingan motor juga bisa disebabkan oleh usia kendaraan yang
sudah menua.
Sebuah uji coba dilakukan pada tiga motor, yakni 2 tak (Vespa), Yamaha Jupiter MX
135 cc dengan knalpot standar pabrikan dan New Honda MegaPro dengan knalpot
modifikasi aftermarket merk Nob1 3Bold Series.
Bagi pengguna smartpone berbasis OS Android bisa mencoba aplikasi Sound
Meter yang akan sangat membantu mengetahui berapa dB dari kebisingan suara
knalpot kendaraan Anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Masbro,,, Dikomentari...